Tugas Sekretariat
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu.
- Memberikan dukungan teknis administratif.
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur.
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota.
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota, dan
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota.
- Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota.
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.