Terkait Tugas dan Fungsi

Tugas Sekretariat
  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu.
  2. Memberikan dukungan teknis administratif.
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur.
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota.
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota, dan
  8. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Fungsi Sekretariat
  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota.
  2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota.
  6. Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  7. Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota.
  8. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  9. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota.
  10. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota
Kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Sekretariat ( sesuai UU No.15 Tahun 2011 )
  • Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
  1. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal   administrasi  keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan  peraturan perundang-undangan.